PEKANBARU – Putusan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banni, menuai sorotan tajam publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT terhadap korban bernama Eka. Meski terbukti secara hukum, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga memicu reaksi keras dari korban dan masyarakat.
Kasus ini melibatkan Ahmad Fayez Banni sebagai terdakwa, Eka sebagai korban sekaligus pelapor, serta kuasa hukum korban Jon Hendri, SH. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dan sempat dimajukan dari jadwal semula.
Vonis 2 tahun penjara dinilai tidak sebanding dengan penderitaan korban. Eka mengaku mengalami luka fisik permanen hingga harus menjalani pemasangan pen di tangan, serta trauma psikologis berat yang membuatnya harus menjalani asesmen selama enam bulan.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup. Mental saya hancur, tapi hukumannya cuma 2 tahun. Di mana keadilan?” ujar Eka.
Dalam sidang, suasana sempat memanas. Terdakwa melalui penerjemahnya menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi ahli pidana yang diajukan pihaknya sendiri.
Namun, majelis hakim merespons singkat dan menyarankan agar hal tersebut dikonsultasikan kepada kuasa hukum.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, SH, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr.
Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak yang dialami korban.
“Putusan pidana ini menguatkan bahwa klien kami adalah korban. Ini menjadi dasar kuat untuk gugatan perdata. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik terkait rasa keadilan dalam penanganan perkara KDRT.
Banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman yang dijatuhkan sudah mencerminkan keadilan bagi korban.
Sorotan kini tertuju pada langkah hukum berikutnya, sembari publik menunggu apakah upaya lanjutan mampu memberikan keadilan yang lebih berpihak kepada korban.





