HukrimPekanbaru

Remaja 16 Tahun Terjerat Kasus Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

×

Remaja 16 Tahun Terjerat Kasus Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang remaja berusia 16 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat membantu peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (4/5/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Noki Loviko, yang menyasar sebuah lapak yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat konsumsi sabu.

Dari tangan remaja tersebut, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,58 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bong (alat hisap), sembilan kaca pirex, serta kertas paper yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pelalawan, Jaksa Kembalikan Berkas karena Belum Lengkap

“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat kami lakukan penggerebekan, satu remaja berhasil diamankan, sementara pelaku utama melarikan diri,” ujar AKP Noki, Selasa (5/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, remaja itu diduga berada di lokasi untuk aktivitas terkait transaksi narkoba.

Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti.

Kini, remaja tersebut telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti narkotika juga telah melalui proses penimbangan resmi oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Begini Pesan Shin Tae-yong Jelang Duel Panas Persija vs Persib di GBK

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku narkotika sangat berat. Namun karena masih di bawah umur, penanganannya tetap memperhatikan aturan perlindungan anak,” tegas AKP Noki.

Polresta Pekanbaru memastikan akan terus menggencarkan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkoba.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.