Hukrim

Terbongkar dari Laporan Warga, Pria di Bengkalis Ditangkap Bersama Alat Hisap Sabu

×

Terbongkar dari Laporan Warga, Pria di Bengkalis Ditangkap Bersama Alat Hisap Sabu

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Seorang pria ditangkap polisi bersama sejumlah alat konsumsi narkoba jenis sabu di sebuah pondok di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pria itu berinisial EAU (29), ia ditangkap jajaran Polsek Siak Kecil pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Suka Damai, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menjelaskan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi.

“Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Baca Juga  Sopir Bus Pelangi Ternyata Kabur Usai Kecelakaan Maut di Tol Permai

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek OPPO warna biru, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, serta perlengkapan lain seperti korek api dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I, yang diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Pengakuan tersangka akan kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Iptu Bastian.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Polres Rohil Tetapkan Buruh Tani sebagai Tersangka Karhutla 30 Hektare, Begini Kasusnya

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.