HukrimBengkalisRiau

Operasi Antik LK 2026: Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Bengkalis di Jalan Patimura

×

Operasi Antik LK 2026: Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Bengkalis di Jalan Patimura

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 (Non Target Operasi).

Seorang pria berinisial S.B (33) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu,” ujar AKP Tidar.

Baca Juga  3 Saksi Kunci Dihadirkan, Sidang Korupsi Abdul Wahid di Tipikor Pekanbaru Makin Memanas

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit telepon genggam android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S.B mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J.M yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Petugas pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Makin Parah, Karhutla di Riau Tembus 16 Ribu Hektare

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan wilayah Bengkalis yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.