HukrimPekanbaru

Dana Rp4,2 Miliar Raib, Notaris di Riau Laporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Program HKM ke Polda

×

Dana Rp4,2 Miliar Raib, Notaris di Riau Laporkan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Program HKM ke Polda

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKM) mencuat di Riau. Seorang notaris, Deasy Risma Rotua Siahaan, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau melalui kuasa hukumnya, Ir Hebartho Sinaga, SH MH, pada Rabu (29/4/2026).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Selain itu, perkara ini juga menyeret dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan izin program HKM.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut dilaporkan, di antaranya Agus Trihartono, Dewi ST Jusiati, serta pihak lain yang masih dalam pendalaman. Sementara itu, nama Charles Lumban Tobing juga muncul dalam laporan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) yang diketuai Sopiyan Alsori M dengan pihak perusahaan yang dipimpin Agus Trihartono terkait pengurusan izin lahan dalam program HKM. Dalam kerja sama itu, notaris berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga  Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 8 April 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam perjalanannya, pihak koperasi disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pendanaan proyek. Pelapor kemudian diberi kuasa untuk mencari investor guna melanjutkan kerja sama tersebut. Dari upaya itu, berhasil dihimpun dana sebesar Rp4,2 miliar dari dua investor, dari total kebutuhan yang mencapai Rp10 miliar.

Permasalahan mulai terungkap setelah pelapor menemukan dugaan bahwa dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak terlapor bersifat fiktif. Berdasarkan hasil klarifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut hanya mengeluarkan surat tanggapan permohonan, bukan izin resmi sebagaimana yang diklaim.

Tak hanya itu, sejumlah kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti pematokan lahan, pembayaran denda kepada negara, hingga penerbitan surat keputusan, disebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, pemasangan plang di lokasi proyek diduga dilakukan tanpa sepengetahuan koperasi maupun pelapor.

Baca Juga  KPU Riau Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD Lewat Bimtek Hybrid

Pelapor juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana investor yang telah disalurkan, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik penipuan dan perbuatan curang dalam kerja sama tersebut.

Di sisi lain, dugaan pemalsuan dokumen mencuat setelah adanya pengajuan pergantian pengurus koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir yang ditolak karena dinilai tidak sah. Dokumen yang diajukan disebut tidak pernah diterbitkan secara resmi, bahkan daftar hadir rapat diduga mencantumkan nama yang bukan anggota koperasi.

Merasa dirugikan secara finansial dan kelembagaan, pihak notaris bersama Ketua Koperasi CAS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas program kehutanan, kepercayaan investor, serta kepastian hukum dalam sektor koperasi dan investasi di daerah.