HukrimPekanbaruRiau

Pria Paruh Baya Ditangkap di Bathin Solapan, Polisi Sita 6 Paket Sabu

×

Pria Paruh Baya Ditangkap di Bathin Solapan, Polisi Sita 6 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

DURI – Seorang pria paruh baya berinisial H alias U (55) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau.

Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pelaksanaan Operasi Antik 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian.

Baca Juga  Razia Tranportasi Truk Odol di Pekanbaru, 30 Kendaraan Ditilang

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan, dua unit handphone, satu dompet warna hitam, uang tunai Rp150 ribu, serta satu lembar tisu.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya tersimpan di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disembunyikan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini, identitas pemasok masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Menteri Hukum Supratman Dukung Penuh Tindak Tegas Polda Riau berantas Oknum Ormas Bermasalah

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.