PEKANBARU – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (Unri) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasus ini diduga melibatkan seorang dokter pria berinisial LH yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1. Informasi yang beredar memicu keprihatinan luas, sekaligus mendorong pihak kampus untuk segera mengambil langkah penanganan.
Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Ia menyebut, penanganan kasus kini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri.
“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan langsung memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Armia, Senin (27/4/2026).
Sebagai langkah awal, pihak universitas juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa intervensi.
“Terhitung mulai 27 April 2026, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung kelancaran proses investigasi,” jelasnya.
Armia menegaskan, Unri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat.
“Universitas memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal serta akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kampus turut mengimbau seluruh sivitas akademika agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung. Universitas Riau menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara resmi kepada publik





