HukrimIndragiri HuluRiau

Polres Inhu Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Rengat, Begini Kasusnya

×

Polres Inhu Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Rengat, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

INHU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil.

Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar di wilayah Dusun Teluk Erong, Kecamatan Rengat.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.

Tersangka berinisial RR alias Rendi (23) diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong.

Baca Juga  Tak Ada Api Aktif di Riau, Karhutla Berhasil Dikendalikan Satgas Gabungan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kiri tersangka serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,69 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial IFP alias Ucok (27).

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 22.55 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.

Baca Juga  Duel Sengit di Kelas 67 Kg, Briptu Aqil Wakili Riau dan Sabet Medali Perak

“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” jelas Misran.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai langkah menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.