HukrimBengkalisRiau

Edarkan Sabu, Mahasiswa di Bengkalis Dibekuk dengan Barang Bukti 15,87 Gram

×

Edarkan Sabu, Mahasiswa di Bengkalis Dibekuk dengan Barang Bukti 15,87 Gram

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial S (31) yang berstatus mahasiswa ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor total mencapai 15,87 gram.

Barang bukti yang disita terdiri dari tiga paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip bening, timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau, serta sejumlah dompet dan tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga  Polri Bangun 110 Jembatan di Riau, Kapolri: Bukti Nyata Hadir untuk Masyarakat

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  9 Warga Rupat Utara Laporkan Dugaan Kekerasan 4 Oknum Polisi ke Polda Riau

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Kapolsek.