RiauPekanbaru

Polsek Lirik Bongkar Peredaran Ekstasi di Dua Desa, Dua Pengedar Diamankan

×

Polsek Lirik Bongkar Peredaran Ekstasi di Dua Desa, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU – Aktivitas peredaran narkotika yang terselubung di Kecamatan Lirik akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Jajaran Polsek Lirik mengungkap jaringan peredaran pil ekstasi di dua desa berbeda dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo atas arahan Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias Alfin di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang berada di tangan pelaku. Selain itu, dua butir pil ekstasi lainnya ditemukan dalam kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi penangkapan. Polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Baca Juga  Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba dalam Sejam, Kurir hingga Pengedar Dibekuk dengan 13,94 Gram Sabu

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Hanya berselang sekitar satu jam, pada Senin dini hari (20/4/2026) pukul 00.00 WIB, tim bergerak ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AP alias Aidil di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak ponsel iPhone XR. Selain itu, dua unit telepon genggam lainnya, yakni iPhone X dan ponsel Android merek Infinix, turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Menembus Jalan Licin dan Perbukitan, Polri-TNI Tanam Pohon di Bekas Lahan Terbakar Kampar

Berdasarkan keterangan awal, tersangka Aidil mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika dan memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.