HukrimUtama

KPK Tahan Marjani Eks Ajudan Gubernur Riau

×

KPK Tahan Marjani Eks Ajudan Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menggunakan baju tahanan KPK.(ist)
Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menggunakan baju tahanan KPK.(ist)

PEKANBARU – Setelah sempat menantang  melalui gugatan hukum, Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/4/2026).

Marjani ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan peran aktifnya dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.

“Kami pastikan penetapan tersangka terhadap MJN telah sesuai prosedur dan didukung kecukupan alat bukti,” ujar Budi.

  • Modus “Fee Proyek” hingga Ancaman Mutasi

Dalam konstruksi perkara, praktik dugaan korupsi ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas pemberian “fee” kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.

Sejumlah pejabat di Dinas PUPRPKPP Riau awalnya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan itu bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang tidak patuh, yang dikenal secara internal sebagai “jatah preman”.

Baca Juga  KPK Sambangi Kantor PUPR Riau, Kepala Dinas Turun dan Langsung Digiring

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur.

Dalam salah satu aliran dana, Marjani disebut menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.

KPK mencatat sedikitnya tiga kali pengumpulan dana sepanjang Juni hingga November 2025 dengan total mencapai miliaran rupiah.

OTT dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025 saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat diamankan, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas hingga lima kepala UPT.

Dari OTT itu, penyidik turut menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait.

Marjani sendiri menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, eks Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Tiga nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan.

  • Gugatan Rp11 Miliar hingga Bantahan Kuasa Hukum

Sebelum ditahan, Marjani sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPK dan sejumlah pihak lainnya dengan nilai mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga  Rutan Padang Perketat Pemantauan Kesehatan Warga Binaan Pasca Dua Tahanan Meninggal

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menyebut gugatan itu bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, Marjani mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 miliar akibat kehilangan pekerjaan sejak Februari 2026, serta kerugian immateriil Rp10 miliar karena rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan keluarga.

“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Kami tetap menghormati proses pidana yang berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak tersangka, dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

  • Jeratan Hukum

Dalam perkara ini, Marjani dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Wahid bersama para terdakwa lainnya diduga memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyetorkan uang sebagai bentuk loyalitas, dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

Praktik tersebut disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas.