Pekanbaru

Kasus Korupsi PI Rokan Rp64 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Jaksa

×

Kasus Korupsi PI Rokan Rp64 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Jaksa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki babak baru.

Sebanyak tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (7/4).

Baca Juga  Fakta Persidangan OTT PUPR Riau: Sekdis Akui Kumpulkan Uang Meski Ada Larangan Gubernur

Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.

Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Zikrullah.

Kasus ini juga menyeret nama Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah.

Baca Juga  Kapolda Riau Jalin Silaturahmi dengan Petani, Perkenalkan Fasilitas Tabung Harmoni Hijau

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik sangkaan primair maupun subsidair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada periode 2023 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.