Pekanbaru

Penuhi Janji ke Warga, Bupati Afni Hadiri Sidang Konflik Tumang di PN Pekanbaru

×

Penuhi Janji ke Warga, Bupati Afni Hadiri Sidang Konflik Tumang di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dengan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus konflik antara warga Desa Tumang dan PT Siak Sumber Lestari (SSL) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Kehadiran Afni di ruang sidang menjadi bukti nyata janjinya kepada masyarakat Tumang untuk mendampingi mereka hingga proses hukum tuntas.

“Demi memenuhi janji kepada rakyat Tumang dan menghormati proses hukum, saya hadir sebagai saksi seperti yang diminta majelis hakim,” ujar Afni saat ditemui di sela-sela sidang yang sempat diskors.

Afni mengaku berharap kesaksiannya dapat membantu meringankan hukuman bagi warga Tumang yang kini menjalani proses hukum.

“Sejak awal saya menyayangkan terjadinya tindakan anarkis. Tapi, kasus ini memang berawal dari pemicu yang dilakukan pihak perusahaan. Selagi keterangan saya dibutuhkan, InsyaAllah saya siap,” tegasnya.

Surat panggilan resmi bagi Bupati Afni diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Siak dan ditandatangani oleh Moch. Eko Joko Purnomo pada 15 Oktober 2025.

Menariknya, surat itu baru diterima Afni saat dirinya tengah bertugas di Jakarta.

Baca Juga  Persib Bandung Hadapi 3 Kompetisi, Begini Kata Luka Menalo

Meski mendadak, ia tetap berupaya hadir tepat waktu di persidangan yang dijadwalkan keesokan harinya.

Afni mengungkap, saat menerima surat panggilan dalam format PDF melalui pesan WhatsApp dari Sekda Siak, ia sempat memastikan keasliannya dengan langsung menghubungi pihak Kejari Siak.

“Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa panggilan itu atas permintaan hakim, dan kehadiran saya bersifat sukarela. Tapi karena menghormati hukum dan masyarakat saya, saya putuskan hadir,” tuturnya.

Pada hari sidang, Afni tiba di Pekanbaru pukul 09.00 WIB setelah menempuh perjalanan dini hari dari Jakarta.

Padahal, pada waktu yang sama ia dijadwalkan mengikuti rapat penting bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau terkait keuangan daerah.

“Kedua agenda sama-sama penting, tapi saya pilih hadir di pengadilan. Ini menyangkut nasib rakyat saya yang kini mendekam di penjara. Untuk rapat diwakilkan,” kata Afni.

Sidang baru dimulai pukul 10.34 WIB dengan Hakim Ketua Dedy didampingi hakim anggota Lifiana Tanjung dan Jefri Mayeldo.

Dalam pembukaannya, Hakim Ketua menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bupati Afni hadir di tengah padatnya agenda pemerintahan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pelalawan, Jaksa Kembalikan Berkas karena Belum Lengkap

“Kehadiran Ibu Bupati sangat kami hargai. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan Ibu berada di lokasi saat kericuhan terjadi, sehingga kami memerlukan keterangan langsung,” ujar Hakim Ketua.

Hakim juga sempat menggambarkan kehadiran Bupati Afni seperti sosok orang tua yang datang mendamaikan dua pihak yang berselisih warga dan perusahaan.

Dalam sidang tersebut, Afni hadir bersama anggota DPRD Siak, Sujarwo, yang juga diminta memberikan kesaksian.

Diketahui, konflik lahan antara warga Desa Tumang dan PT SSL telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa titik penyelesaian yang jelas. Bentrokan terakhir bahkan berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Afni terlibat adu pendapat dengan salah satu petinggi PT SSL, Paulina, dalam sebuah pertemuan terbuka.

Sebagai kepala daerah, Afni secara tegas telah meminta Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi izin operasional PT SSL termasuk kemungkinan pencabutan izin permanen apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan.(*)