INGATLAH.COM – Isu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap kali menjadi bahan kampanye negatif saat memasuki masa Pilkada.
Salah satu isu yang kini tengah ramai diperbincangkan adalah hasil audit BPK terkait penyewaan kendaraan dinas di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Andri Rusta menilai bahwa fenomena politisasi LHP BPK ini bertujuan untuk menjatuhkan popularitas dan elektabilitas calon tertentu.
“Dari isu yang berkembang, yang diserang adalah Gubernur dan mantan Ketua DPRD, yang keduanya mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wali Kota Payakumbuh. Padahal, para pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut tidak terlibat dalam proses pengadaannya. Isu ini hanya dipolitisasi,” kata Andri Rusta.
Andri menegaskan bahwa masyarakat perlu bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar, terutama saat masa Pilkada.
“Jika Supardi dan Mahyeldi dituduh sebagai otak di balik kasus ini, itu sangat keliru. Mereka hanya pengguna kendaraan dinas tersebut, tidak lebih. Masyarakat jangan terima informasi mentah-mentah, karena setiap masalah hukum pasti ada prosesnya. Yang aneh, kenapa hanya Supardi dan Mahyeldi yang disorot, sementara pimpinan daerah lain yang juga menggunakan mobil dinas tidak dibahas?,” jelas Andri.
Sebagai informasi, setiap tahun BPK memang rutin melakukan audit terhadap keuangan daerah. Hasil audit ini biasanya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah terkait penggunaan anggaran. Jika ada pelanggaran, sanksinya adalah pengembalian uang ke kas negara, bukan serta merta masuk ke ranah hukum.
Menanggapi hal ini, Hengki Andora selaku akademisi hukum dari Universitas Andalas, menilai bahwa isu ini sengaja dipelintir untuk memberikan kesan negatif seolah-olah Supardi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Isu soal LHP BPK ini perlu diluruskan. Setahu saya, memang ada temuan terkait penyewaan kendaraan dinas sebanyak tujuh unit mobil di Kantor Penghubung. Kendaraan tersebut digunakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” ungkapnya.
Menurut Hengki, temuan BPK tersebut masuk dalam ranah pelanggaran administrasi, bukan pidana. Pihak Kantor Penghubung juga telah mengembalikan uang sebesar lebih dari Rp1 miliar ke kas negara.
“Secara administratif, masalah ini sudah jelas. Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Gubernur sebagai pengguna anggaran APBD dan Kepala Kantor Penghubung. Ketua DPRD dan wakilnya hanya menggunakan mobil dinas tersebut, jadi tidak ada kaitannya dengan mereka. Rekomendasi BPK ditujukan kepada Kantor Penghubung, bukan kepada Ketua DPRD,” tambahnya. (*)




