Berita

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Penguasaan PMKS Milik Pemkab Bengkalis, Kerugian Negara Rp30,8 Miliar

×

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Penguasaan PMKS Milik Pemkab Bengkalis, Kerugian Negara Rp30,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015.

Tersangka S sendiri sebelumnya juga telah lebih dahulu ditahan.

Menurut Edi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan dari 28 orang saksi dan 4 orang ahli, yakni ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta ahli terkait aset daerah.

Baca Juga  Momen Hari Tani, Aliansi BEM Sumbar Sentil Janji Mahyeldi soal Lumbung Padi

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000,” jelasnya.

J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,” tambah Edi.

Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Lomba Selaju Sampan Meriahkan HJK Padang ke-357: Lestarikan Tradisi dan Regenerasi Atlet

“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” singkat Carel.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memaparkan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset tersebut.

“Tersangka J saat itu menjabat sebagai sekretaris di Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis,” jelas Zikrullah.

Ia menambahkan, tindakan J yang tetap menerima aset tersebut diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS.

Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset itu, Zikrullah menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik.

“Saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Mohon dukungan. Artinya, penyidik tidak menutup diri ketika ada informasi, baik dari tersangka sendiri maupun dari saksi-saksi yang diperiksa,” tutupnya.