Berita

Korupsi Dana Bencana di Siak, Mantan Kalaksa BPBD Divonis 6 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Bencana di Siak, Mantan Kalaksa BPBD Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/3).

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan bahwa Kaharuddin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Kaharuddin.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp829,8 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp829,8 juta subsidair empat tahun penjara.

Baca Juga  Putus Total! Jalur Padang-Jakarta di Jambi Terganggu, Ini Rekomendasi Rutenya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan putusan ini.

“Benar, perkara BPBD Siak sudah diputus. Jaksa kita, Furqon Roy, hadir dalam sidang tersebut,” kata Juriko melalui pesan singkat WhatsApp.

Dua Terdakwa Lain Juga Dihukum

Selain Kaharuddin, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis bersalah.

  1. Alzukri (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak 2022-2023) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan.
  2. Budiman (Direktur CV Budi Dwika Karya) divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98,3 juta subsidair enam bulan penjara.

Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp73,7 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.

Vonis keduanya juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara dan Budiman dengan 4,5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti yang lebih besar.

Baca Juga  Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut SPRH sebagai Tersangka Kasus Dana PI 10 Persen

Kasus ini bermula pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Namun, Kaharuddin memerintahkan Alzukri—yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—untuk membeli barang langsung dari toko-toko di Pekanbaru.

Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Akibatnya, BPBD Siak membeli barang dengan harga yang telah dimark-up, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

JPU dan Terdakwa Pikir-Pikir

Saat ini, baik pihak JPU maupun para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” tutup Juriko. (*)