PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan pada sektor retribusi dan pajak daerah yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Capaian ini menjadi sinyal positif atas membaiknya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dalam setahun terakhir.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengungkapkan bahwa peningkatan PAD tidak lepas dari optimalisasi sistem digital melalui aplikasi Smart Tax yang kini terintegrasi dengan sistem perizinan.
“Hal ini terlihat dari capaian PAD tahun lalu. Ke depan, akan terus kita optimalkan,” ujar Markarius, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, integrasi antara sistem perizinan dan pendapatan daerah terbukti efektif dalam meningkatkan potensi penerimaan.
Pasalnya, setiap aktivitas perizinan memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban pajak.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak parkir, khususnya di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Pemko mencatat adanya peningkatan penerimaan dari sektor ini setelah dilakukan penyesuaian sistem pemungutan.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat perbedaan setoran yang cukup mencolok dari juru parkir di beberapa titik.
“Ada lokasi yang setorannya hanya sekitar Rp650 hingga Rp1.300 per hari, padahal jumlah kendaraan yang parkir cukup banyak,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan potensi pendapatan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Pemko terus melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan sistem pemungutan pajak parkir berjalan lebih transparan, akuntabel, dan optimal dalam mendongkrak PAD.
Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap penerimaan daerah dapat terus meningkat sekaligus menutup celah kebocoran di sektor pajak parkir.





