INGATLAH – Kepolisian Resor Payakumbuh menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Tersangka diketahui berinisial RS (30), warga Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kesehariannya, RS bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu pada badan tersangka,” kata Gusmanto, dalam keterangannya, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan tersangka saat diamankan.
“Di kantong celana tersangka RS, kita menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,08 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Menurut Gusmanto, penangkapan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





