INGATLAH – Polres Payakumbuh memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (12/8/2026) kemaren.
Prosesi PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta.
Dua personel yang diberhentikan yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua personel tidak hadir dalam prosesi tersebut. Meski demikian, upacara tetap berlangsung tertib dan khidmat.
Setelah surat keputusan Kapolda Sumatera Barat dibacakan, AKBP Irwan Andeta selaku inspektur upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, Irwan menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan yang diambil melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Menurut dia, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi sekaligus nama baik institusi.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Setiap pelanggaran terhadap aturan dan kode etik memiliki konsekuensi,” tegas Irwan.
Ia berharap pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Payakumbuh.
“Jadikan ini sebagai evaluasi agar seluruh personel semakin disiplin, berintegritas dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Irwan juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada sikap, perilaku, serta profesionalitas setiap anggota dalam menjalankan tugas.





