INGATLAH.COM – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang senilai Rp72,8 miliar dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tertinggi mencapai 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (2/3/2026) petang.
Kelima terdakwa yakni Andika Habli selaku pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025, Unsiska Bahrul sebagai Penyelia Pemasaran (2017–2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar, serta Fendra Pratama sebagai Asisten Kredit Standar.
- Tuntutan 13 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, JPU Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Heriyan di persidangan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Khusus Unsiska, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp190 juta, dengan subsider 6 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Sementara itu, terdakwa Saspianto Akmal dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Adim Pambudhi dan Fendra Pratama masing-masing dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Modus Penyaluran KUR Tak Tepat Sasaran
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap praktik korupsi terjadi pada periode 2021–2023.
Para terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029 dan beberapa pihak lain, dalam menyalurkan KUR kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK).
Sebanyak 985 debitur tercatat menerima pencairan KUR dengan total Rp124,58 miliar di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
Namun, dari jumlah tersebut, 692 debitur dinilai tidak tepat sasaran dengan total pencairan mencapai Rp69,2 miliar.
Jaksa menyebut para terdakwa tidak melakukan proses pre screening dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan, pencairan dana, pembukaan rekening, hingga pembayaran angsuran dilakukan tanpa kehadiran nasabah yang bersangkutan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp72.828.004.697.
- Sidang Ditunda untuk Pledoi
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslin SH MH menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar terkait penyaluran KUR di Riau, sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil.





