INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah lengkap atau P21.
Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut telah rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi, Senin (2/3/2026).
Budi menjelaskan, penyidik KPK juga telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim JPU.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
“Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan,” tambahnya.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.
Saat itu, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki fase persidangan.
Publik pun menantikan pembuktian di meja hijau atas dugaan praktik korupsi yang menyeret pucuk pimpinan di Provinsi Riau tersebut.





