INGATLAH – Proses hukum terhadap tersangka berinisial BSN kini memasuki babak baru. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, BSN terancam akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan.
Pemanggilan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/1/2026). Namun, hingga waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Plt Kasi Pidsus yang juga Kasipidum Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut sesuai prosedur hukum.
“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” terang Budi Sastera pada Rabu (21/1/2026).
Lantaran posisi BSN saat ini belum terdeteksi, penyidik telah menempuh langkah koordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan pelacakan.
“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” tambahnya.
Ketidakhadiran BSN secara berulang menjadi catatan serius bagi pihak kejaksaan.
Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Sebaliknya, BSN dianggap tidak memiliki kerja sama yang baik dengan proses hukum.
“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” tegas Budi.
Kejaksaan membuka kemungkinan besar untuk menerbitkan surat DPO jika yang bersangkutan terus menghindari pemeriksaan. Namun, langkah ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penanganan Tanpa Intervensi
Di sisi lain, pihak Kejari Padang memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan dengan transparansi dan sesuai aturan yang ada.
Budi Sastera menjamin tidak ada tekanan dari pihak luar dalam menangani perkara ini.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutupnya secara tegas.
Kini, langkah tegas penyidik sangat dinantikan untuk memastikan proses keadilan berjalan lancar, mengingat BSN belum pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)





