INGATLAH – Polsek Sukajadi, Senin (28/04/2025) pagi, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu hasil pengungkapan kasus di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Barang haram tersebut merupakan milik empat tersangka, yakni tiga mahasiswa berinisial LH (23), RC (20), AN (21) yang berperan sebagai pengedar, serta seorang bandar berinisial RT (30).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolsek Sukajadi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, dan disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji laboratorium untuk memastikan keasliannya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, dicampur racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan,” ujar Kapolsek Jorminal Sitanggang.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus besar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Komplek Riau Business Centre, Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim bergerak ke lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi berhasil melakukan undercover buy dan menangkap dua tersangka, RC dan LH, dengan barang bukti empat butir ekstasi.
Pengembangan kasus berlanjut di rumah para pelaku di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, di mana polisi menemukan tambahan enam butir ekstasi.
Dari pengakuan RC dan LH, barang tersebut diperoleh dari AN, rekan sesama mahasiswa.
Tim kemudian meringkus AN, yang selanjutnya mengungkap bahwa sumber ekstasi dan sabu tersebut berasal dari RT, seorang bandar narkoba.
Polisi melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap RT di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Pekanbaru, serta mengamankan 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.
“Dari pengakuan RT, sebagian besar ekstasi sudah diedarkan selama enam bulan terakhir,” terang Kapolsek.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.(*)





