Berita

Satpol PP Padang Razia Kos dan Penginapan hingga Dini Hari

×

Satpol PP Padang Razia Kos dan Penginapan hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggencarkan patroli pengawasan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.

Operasi yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026) ini dilakukan mulai malam hingga dini hari guna memelihara ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang.

Petugas menyasar sejumlah titik krusial, mulai dari rumah kos, penginapan, hingga area publik yang sering menjadi lokasi berkumpulnya muda-mudi saat larut malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, identitas pasangan penghuni penginapan dan kos diperiksa secara ketat guna memastikan legalitas hubungan suami istri mereka.

Baca Juga  Modus Kelompok Tani, Pria di Bengkalis Jual Hutan Lindung Rp 30 Juta per Hektare

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan para pelaku usaha tetap mematuhi izin operasional dan tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar aturan.

“Patroli pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai bentuk perbuatan menyimpang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kota Padang,” jelas Chandra.

Selain penginapan, Satpol PP juga menertibkan aktivitas di fasilitas umum dan taman kota. Petugas menemukan masih banyak anak muda yang nongkrong melebihi batas waktu wajar, yang dikhawatirkan memicu tindakan negatif.

Baca Juga  LKAAM Sumbar-Polda Perkuat Sinergi Cegah Narkoba hingga Tawuran Remaja

“Aktivitas nongkrong hingga larut malam perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta kesopanan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tambah Chandra.

Sebagai landasan hukum, Satpol PP mengingatkan masyarakat mengenai larangan konsumsi minuman beralkohol di tempat umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Petugas berkomitmen untuk terus menjaga marwah kota dari segala bentuk gangguan ketertiban. (*)