INGATLAH.COM – Dua hari setelah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), BSN dari Partai Demokrat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar.
BSN, yang baru saja dilantik pada Rabu (28/8/2024), diperiksa pada Jumat (30/8/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Padang, Afliandi, membenarkan bahwa BSN telah diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB di ruangan Pidana Khusus Kejari Padang.
“Benar, beliau diperiksa Jumat (30/8/2024),” kata Afliandi dilansir Kompas.com.
Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tertanggal 27 Juni 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP), sebuah perusahaan yang beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN.
Aliansyah menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menemukan dua alat bukti guna menetapkan tersangka.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut,” ujar Aliansyah. (*)





