Berita

PBHI Soroti Gaji Anggota DPRD Sumbar Tersangka Kasus Kredit

×

PBHI Soroti Gaji Anggota DPRD Sumbar Tersangka Kasus Kredit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan kritik tajam terkait status Beny Saswin Nasrun, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat.

Beny, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus kredit modal kerja, disebut-sebut masih menerima gaji meski dilaporkan tidak pernah lagi masuk kantor.

Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar untuk segera memberikan pernyataan resmi mengenai status keanggotaan politisi tersebut.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” tegas Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  Safari Ramadan di Solok, Muhidi Serahkan Bantuan Masjid Rp50 Juta

Berdasarkan data internal Badan Kehormatan, Beny diketahui tidak lagi menjalankan fungsinya di gedung rakyat sejak Juni 2025.

Ketidakhadiran ini beriringan dengan proses hukum di Kejaksaan Negeri Padang yang menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 pada 29 Desember 2025.

Fadhil mengingatkan bahwa ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan sah sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014) serta Kode Etik DPR/DPRD.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” tambah Fadhil.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Aida Gelar Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar PGRI Kecamatan Guguak

Dalam regulasi tersebut, anggota dewan yang absen selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, atau tidak menghadiri rapat paripurna enam kali berturut-turut, dapat dijatuhi sanksi berat.

PBHI berharap BK DPRD Sumbar tidak tinggal diam dan segera menunjukkan ketegasannya. Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan akan merusak reputasi lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap cermin moral DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil. (*)