INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar lima unit bangunan liar di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
Bangunan-bangunan tersebut terbukti menyerobot fasilitas umum, tepatnya berdiri di atas badan jalan dan drainase.
Operasi penertiban ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan personel Satpol PP, pihak Kecamatan Pauh, serta Kelurahan Cupak Tangah.
Selain melanggar peruntukan lahan, keberadaan bangunan tersebut dituding menjadi pemicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu fungsi drainase di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, otoritas terkait telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Chandra.
Penertiban ini diklaim sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Chandra menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pasca-pembongkaran, kawasan Simpang Alai diharapkan dapat kembali berfungsi optimal sesuai peruntukannya, terutama dalam mendukung kelancaran arus kendaraan dan sistem pembuangan air. (*)





