Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 47 Ribu Ektasi Tujuan Jambi, Tangkap 4 Pelaku

×

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 47 Ribu Ektasi Tujuan Jambi, Tangkap 4 Pelaku

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Terbaru, Dalam operasi yang digelar di Kota Dumai, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan dua orang tersangka berinisial R (47) dan W berhasil diamankan saat membawa sembilan paket diduga ekstasi menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025) tanpa perlawanan,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Operasi dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau setelah menerima informasi terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar.

Baca Juga  Lakalantas di Jalan Air Hitam Pekanbaru, Dua Korban Alami Luka Berat Satu Meninggal Dunia

“Kedua tersangka kami amankan bersama sembilan paket diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua tas ransel berwarna hitam yang berisi sembilan paket diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Baca Juga  Crime Rate Polda Riau Januari 2026: Pekanbaru Tertinggi, Meranti Terendah di Riau

“Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Pengendalian peredaran dilakukan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu Yudha.

Lebih lanjut, hasil pengembangan di wilayah Jambi juga membuahkan hasil dengan diamankannya dua tersangka lain berinisial FA (39) dan AF (37) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).