HukrimPekanbaru

Polsek Mandau Tangkap Pria 50 Tahun Terkait Sabu, Begini Kasusnya

×

Polsek Mandau Tangkap Pria 50 Tahun Terkait Sabu, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial JW (50) diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin dini hari (11/5/2026).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial JW,” ujar Kompol Primadona.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JW di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga  Jelang Idulfitri, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Soal Keamanan Lapas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak bening warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, JW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.

Atas perbuatannya, JW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polisi Tangkap Kekasih Korban, Pelaku Akui Aniaya Pacar hingga Tewas

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.