INGATLAH.COM – Menjelang lonjakan arus lalu lintas pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan masyarakat selama masa puncak libur akhir tahun.
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025–2026.
Ditlantas Polda Riau telah menginstruksikan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran agar melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten di wilayah hukum masing-masing.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan waktu pembatasan setiap hari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode Nataru.
“Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari SKB tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri,” ujar Kombes Pol Taufiq.
Dirlantas menambahkan ruas jalan yang menjadi fokus pembatasan antara lain jalur batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi, serta jalur Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat.
“Adapun kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” tambahnya.
Meski demikian, Ditlantas Polda Riau memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bantuan penanganan bencana, serta angkutan bahan pokok dan sembako.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Riau dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan titik-titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat. Selain itu, pengawasan akan diperketat di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru–Bangkinang.
“Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pengguna jalan,” tukasnya.





