Berita

Resahkan Warga, Aktivitas Live Music di Atom Center Dibubarkan Satpol PP Padang

×

Resahkan Warga, Aktivitas Live Music di Atom Center Dibubarkan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban umum.

Menanggapi laporan warga yang kian resah, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas “penyakit masyarakat” di kawasan Atom Center, Selasa (16/12) sore.

Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP tidak hanya membubarkan aktivitas yang dianggap melanggar norma, tetapi juga berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol (minol) yang diduga dijual secara ilegal tanpa izin edar resmi.

Pelanggaran Berulang dan Penyitaan Barang Bukti

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah ditertibkan sebelumnya.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pungli saat CFD, Pemuda Ini Diamankan Satpol PP Padang

Namun, pengelola terbukti membandel dan kembali membuka aktivitas hiburan yang mengganggu kenyamanan publik.

“Lokasi ini sudah pernah kita tertibkan. Namun, saat dilakukan pengecekan kembali, petugas mendapati aktivitas live music yang mengganggu ketertiban, serta belasan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar,” jelas Rozaldi.

Ketegasan petugas terlihat saat pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan peredaran minuman keras saat diminta di lokasi kejadian.

“Pengelola tidak dapat memperlihatkan surat izin. Kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan 11 botol minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Haru

Proses Hukum oleh PPNS

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran Perda terus berlanjut dan akan menyerahkan kasus ini ke ranah penyidikan.

“Kita akan serahkan 11 botol minol tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rozaldi menutup keterangannya.

Satpol PP Kota Padang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat di kawasan-kawasan rawan demi memastikan situasi kota tetap kondusif, aman, dan tertib. (*)