INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, bersama Kasi Trantib Kecamatan setempat.
Penertiban dilakukan karena bangunan yang dimaksud berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yang seharusnya bebas dari aktivitas pendirian bangunan permanen maupun semi permanen.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah melayangkan surat teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan pihak kecamatan juga sudah mengeluarkan surat perintah bongkar,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan sejumlah PKL yang melanggar aturan di kawasan tersebut. Beberapa perlengkapan berjualan milik pedagang turut diamankan sebagai barang bukti, seperti kursi dan meja.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi harus pada tempat yang sesuai aturan,” tegas Eka.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya.
“Marilah kita jaga ketertiban bersama, dan gunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (*)





