INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).
Penertiban kali ini menyasar dua bangunan di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, pada Selasa (28/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer menegaskan bahwa pendirian bangli di atas Fasum adalah tindakan ilegal dan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kedua bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan drainase yang mengganggu kepentingan umum, jadi harus dilakukan tindakan penertiban,” tegas Harvi.
Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindakan tegas lanjutan. Pemilik bangunan terbukti mengabaikan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan pasca pembongkaran pertama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kedua bangunan ini sebelumnya telah pernah kita lakukan penertiban pada 15 Agustus 2025 lalu. Tetapi saat kita tinjau kembali, pemilik bangunan masih saja melakukan aktivitas berjualan dan tidak mengindahkan peringatan, sehingga pembongkaran kembali kita lakukan dan barang-barang kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Harvi.
Meskipun sempat terjadi sedikit aksi perlawanan dari pemilik bangunan terhadap petugas, situasi berhasil dikendalikan. Satpol PP menerapkan pendekatan humanis dan persuasif untuk meredam ketegangan di lokasi.
Kasi Opdal menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban kota.
“Sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Harvi. (*)





