Berita

Pelanggaran Asusila di Masjid Padang, PNS dan Eks Pelajar Diamankan

×

Pelanggaran Asusila di Masjid Padang, PNS dan Eks Pelajar Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kedamaian lingkungan ibadah di Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, tercoreng oleh dugaan tindakan asusila sesama jenis (LGBT) yang dilakukan di kamar mandi masjid.

Dua pria dewasa berhasil diamankan oleh pengurus masjid dan masyarakat setempat, Senin (15/12/2025) siang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal mengonfirmasi kejadian yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.

”Setelah ditangkap, kedua pria tersebut segera diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padanguntuk pengusutan lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan norma sosial,” katanya.

Baca Juga  Mantan Pejabat Dumai Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Terus Diintimidasi

Kedua pria yang diamankan memiliki latar belakang yang berbeda. Pelaku pertama, berinisial S (58), tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru, beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

”Sementara pelaku kedua, LVSZ (18), berstatus mantan pelajar, beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung,” tuturnya.

Kejadian yang sangat meresahkan masyarakat ini memicu reaksi cepat dari pengurus masjid dan warga.

Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan dugaan hubungan intim sesama jenis tersebut terjadi di dalam kamar mandi Masjid Syarif Cindakir.

Petugas kepolisian dari Polsek Bungus Teluk Kabung telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan kedua pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Berpura-pura Jadi Pembeli, Guru Honorer Nekat Curi HP di Agam

”Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel merek Samsung dan Vivo, serta dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” katanya.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan pelaku. Rencana tindak lanjut (RTL) yang ditetapkan adalah membuat laporan serah terima dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada Satpol PP Kota Padang.

Penanganan kasus ini selanjutnya akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bawah wewenang Satpol PP, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan dan ketertiban umum di ruang publik. (*)