Berita

Ironis, Ibu di Payakumbuh Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp 250.000

×

Ironis, Ibu di Payakumbuh Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp 250.000

Sebarkan artikel ini
Tersangka seorang ibu berinisial Y (42) di Payakumbuh Jual Anak Sendiri via Aplikasi Daring. (dok.Humas Polres Payakumbuh)
Tersangka seorang ibu berinisial Y (42) di Payakumbuh Jual Anak Sendiri via Aplikasi Daring. (dok.Humas Polres Payakumbuh)

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Y (42).

Tersangka diduga menjual anak kandungnya sendiri melalui sebuah aplikasi percakapan daring (aplikasi hijau).

Kasus ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut dipastikan melanggar hukum dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan secara intensif.

Baca Juga  Pengakuan Tersangka Ibu Kandung Buang Bayi Ngarai Sianok di Bukittinggi Karena Malu

“Benar, tersangka sudah kami tahan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Andrio saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Sementara itu, Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU Hendra Gunawan menjelaskan, selain anak kandungnya, terdapat dua korban lain yang diduga turut dieksploitasi oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mematok tarif sebesar Rp 250.000 untuk sekali layanan atau short time.

Dalam proses pemesanan, tersangka disebut selalu menawarkan tiga foto perempuan kepada pemesan untuk dipilih.

Baca Juga  Pemuda Pengemudi BMW yang Tewaskan Pemulung di Payakumbuh Resmi Jadi Tersangka

“Pada saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria. Ironisnya, anak kandung tersangka sendiri yang dipesan pada saat itu,” ujar Hendra.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta salinan percakapan pemesanan untuk kepentingan penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain dalam perkara ini.