Pekanbaru

KPU Riau Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD Lewat Bimtek Hybrid

×

KPU Riau Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD Lewat Bimtek Hybrid

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (9/12/2025), dan diikuti secara hybrid oleh KPU kabupaten/kota se-Riau serta perwakilan partai politik.

Hadir langsung dalam kegiatan ini anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B.

Selain itu hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, jajaran subbagian teknis, dan peserta daring yang terdiri dari Ketua Divisi Teknis KPU kabupaten/kota, kepala subbagian teknis, hingga admin atau operator SIMPAW.

Baca Juga  Tergiur Upah Rp100 juta, Pemuda di Dumai Ditangkap Saat Antar 10 Kg Sabu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan layanan strategis karena berkaitan dengan keberlanjutan fungsi perwakilan rakyat di lembaga legislatif.

“Pada masa jabatan anggota DPRD dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nahrawi.

Nahrawi menambahkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman utama bagi penyelenggara dalam memproses PAW, mulai dari kelengkapan administrasi hingga tahapan penetapan.

“Regulasi ini memberikan kejelasan langkah agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Baca Juga  KPU dan UIR Sepakati MoU Demi Perkuat Sinergi Akademik dan Demokrasi di Provinsi Riau

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan paparan materi mengenai ketentuan PAW, alur proses, persyaratan administrasi, serta pendalaman teknis penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).

Diskusi dan sesi tanya jawab digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan pemahaman seragam dalam penerapan aturan di daerah.

KPU Provinsi Riau juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tahapan PAW DPRD di seluruh wilayah Riau.

“Kami berharap bimtek ini memperkuat kesiapan jajaran KPU kabupaten/kota dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tukasnya.