Pekanbaru

Dituntut 9 Tahun, Penasihat Hukum Minta Terduga Ibu Penjual Bayi Dilepas

×

Dituntut 9 Tahun, Penasihat Hukum Minta Terduga Ibu Penjual Bayi Dilepas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sidang kasus dugaan perdagangan bayi yang melibatkan Dinda Dwi Novialita (27) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam agenda pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa yang sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU hanya tertunduk lesu selama persidangan berlangsung.

Pembelaan dibacakan oleh dua penasihat hukum, Muhammad Hendri Arba’i dan Tri Endang Kumala Sari.

“Kami meminta agar majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim.

Menurut penasihat hukum, tuntutan yang diajukan JPU Debby Rita Afrita dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hendri menilai kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menjual anak yang baru dilahirkan tersebut.

Baca Juga  Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Begini Pesan Wako Agung Nugroho

“Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa tidak memiliki niat jahat menjual anaknya. Ia hanya ingin mengadopsikan anak karena kondisi ekonomi yang sangat sulit, apalagi terdakwa memiliki dua anak lain, salah satunya berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Hendri menyebut, komunikasi terdakwa dengan akun yang menawarkan adopsi di TikTok menjadi bukti bahwa niat terdakwa adalah mencari orang tua angkat, bukan untuk menjual bayi tersebut.

“Dalam pernyataan itu jelas bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat menjual bayinya,” tegasnya.

Dijelaskan, setelah meninggalkan komentar di TikTok, terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Erni yang menawarkan proses adopsi. Bahkan dibuat surat perjanjian adopsi. Namun belakangan diketahui bahwa bayi tersebut justru dibawa ke jaringan penjualan bayi.

“Erni membuat surat perjanjian adopsi. Terdakwa tidak mengetahui bahwa anaknya akan dijual,” terang Hendri.

Baca Juga  Tak Bayar Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Tipu Jual Beli Sapi Kurban

Penasihat hukum mengakui bahwa terdakwa menerima uang total Rp12 juta, namun uang itu digunakan untuk kebutuhan selama kehamilan, persalinan, dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus miliknya.

Dalam persidangan, saksi dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa terdakwa bukan pihak yang menawarkan bayi tersebut, melainkan saksi lain yang mengaku sebagai pihak yang akan mengadopsi.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 83 jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hendri.

Penasihat hukum meminta terdakwa dilepaskan (vrijspraak), memulihkan hak serta martabat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (San)