INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.363.099.840 sepanjang tahun 2025 dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
Nilai tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah kasus yang diproses Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa penindakan kasus korupsi tidak hanya sebatas hukuman pidana, tetapi juga pemulihan aset negara.
“Total ada 136 perkara yang kami proses. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian aset untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa setiap upaya pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Setiap rupiah yang diselewengkan harus kembali ke kas negara. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menambahkan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya soal pemidanaan, tetapi juga memastikan uang negara kembali ke kas negara,” jelas Marlambson.
Dijelaskan, dari total 136 perkara, sebanyak 89 di antaranya telah masuk tahap penuntutan dan 47 perkara telah dieksekusi terhadap terpidananya. Namun, terdapat beberapa kasus yang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak terpenuhi unsur pidananya.
Ia juga menegaskan Kejati Riau akan tetus berkomitmen untuk terus mendorong penindakan dan pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Di antaranya proyek pengamanan Sungai Kampar tahun 2023, pembangunan Jembatan Sintong tahun 2023 serta relokasi ponton dan pembangunan sarana pelabuhan Selatpanjang tahun 2015,” ungkap Marlambson.





