INGATLAH.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor, sedangkan SIM DI khusus bagi pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana mengatakan pelayanan tersebut diberikan untuk memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak yang sama dalam berkendara.
“Hal ini guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus,” ujarnya, Rabu (10/12).
Menurutnya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat berkendara di jalan umum. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat penyandang disabilitas.
“Bagi masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kemudahan tersebut mulai dari tahap administrasi, seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga mengikuti seluruh mekanisme uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru.
Terkait biaya, pemohon SIM D dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu serta tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan psikologi.
“Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini,” kata Satrio.
Sementara itu, salah seorang pemohon, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan.
“Alhamdulillah, pelayanannya sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkapnya.





