Pekanbaru

Terungkap! Sopir Truk Pembawa 10 Kubik Kayu Ilegal di Rohul Diupah Sejuta

×

Terungkap! Sopir Truk Pembawa 10 Kubik Kayu Ilegal di Rohul Diupah Sejuta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dua pria warga Ujung Batu yang ditangkap Polda Riau karena membawa kayu ilegal mengaku diupah sebanyak Rp1 juta.

Hal itu dibenarkan, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (6/12/2025).

“Upahnya 1 juta sudah termasuk minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu,” katanya.

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan kedua kedua pria yang berperan sebagai sopir truk itu berinisial MRN dan US.

Keduanya ditangkap saat membawa ratusan keping kayu hasil olahan menggunakan satu unit truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8010 CK.

Baca Juga  Kapolda Riau Tinjau MBG di MIN 1 Pekanbaru, Jangkau Puluhan Ribu Penerima Manfaat

“Keduanya ditangkap pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu,” kata Kombes Ade

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku mengangkut sekitar 255 keping atau kurang lebih 10 kubik kayu olahan.

Kayu tersebut dipesan dari seorang pemasok bernama Tuk Rum (DPO), warga Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, jenis kayu yang diangkut meliputi meranti merah, medang, dan balam, yang seluruhnya berasal dari kawasan hutan desa setempat,” jelasnya.

Baca Juga  Elang Ausindo 2025 Dimulai, Jet Tempur F-35 Perkuat Latihan TNI AU–RAAF di Pekanbaru

Kayu ilegal itu rencananya akan dibawa ke sebuah gudang perabot milik Gitok (DPO) yang berlokasi di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur – Ngaso, Kabupaten Rokan Hulu.

Polisi saat ini terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Gitok dan Tuk Rum, yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi kayu ilegal di wilayah tersebut.