INGATLAH.COM – Proses hukum kasus penganiayaan balita berinisial ZR (2) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir.
Perkara tragis yang menyeret pasangan suami istri yang merupakan orang tua asuh korban kini memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Telukkuantan.
Hingga Kamis (20/11/2025), persidangan sudah digelar sebanyak tiga kali, dan sidang keempat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk sidang keempat, agendanya pemeriksaan saksi. Sejauh ini Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan dua saksi, dan kemungkinan akan bertambah pada sidang berikutnya,” ujar Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifki Hidayat dikutip dari riauterkini.com
Kasus yang melibatkan orang tua asuh korban ini pertama kali disidangkan pada 13 November 2025 dan kini sudah masuk pada tahap pembuktian.
Aulia menjelaskan bahwa jaksa mendakwa kedua pelaku dengan dakwaan alternatif, yakni Melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan Melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga menjadi 20 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar,” ungkap Aulia.
Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim PN Telukkuantan yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dengan hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang. Sementara jaksa yang menangani perkara adalah Riva Cahya Limba.
Kasus penganiayaan ini sempat mengguncang publik Kuansing karena korban yang masih balita dilaporkan mengalami kekerasan serius hingga meninggal dunia di tangan pasangan yang selama ini dipercaya sebagai pengasuhnya.
Sidang lanjutan pada 25 November mendatang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian tindakan kekerasan yang menimpa korban.





