INGATLAH – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4), yang merupakan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, bertindak tegas membongkar sejumlah bangunan liar (Bangli) di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (19/11).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan karena Bangli tersebut jelas-jelas didirikan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Chandra Eka menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk bertindak kooperatif.
“Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama Tim SK4,” jelas Chandra Eka, Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar menahan diri untuk tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos).
Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Ia mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga estetika kota dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. (*)





