Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Pedagang untuk Pembangunan SPPG

×

Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Pedagang untuk Pembangunan SPPG

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang menggunakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11).

Aksi penertiban ini bukan tanpa alasan. Lahan strategis tersebut akan segera digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari.

Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian integral dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah, yaitu penyediaan makan bergizi gratis, yang sejalan dengan inisiatif Asta Cita.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur standar sebelum melakukan penertiban.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam, 35 Wanita Diamankan

Surat pemberitahuan kepada para pedagang telah dilayangkan sejak Selasa pekan lalu, memberikan waktu 3×24 jam bagi mereka untuk membongkar lapak dagangan secara mandiri.

“Kami sudah menyurati para pedagang dan memberikan waktu untuk membongkar sendiri. Hari ini dilakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan SPPG,” ujar Chandra.

Kesadaran Pedagang dan Pengelolaan Aset

Chandra menyebutkan bahwa setidaknya 13 pedagang menempati lokasi tersebut.

Mereka sebelumnya telah diberikan pemahaman bahwa lokasi itu merupakan aset milik Pemko Padang dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan publik.

“Kita sudah komunikasikan dengan para pedagang sejak awal. Mereka menyadari bahwa lahan ini milik pemerintah, dan jika suatu saat digunakan, mereka siap pindah,” katanya.

Baca Juga  Kasatpol PP Padang Dianggap Abaikan Perintah Wali Kota Fadly Amran

Terkait legalitas penggunaan lahan, Chandra menegaskan bahwa urusan sewa-menyewa dan aset berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Yayasan Bhayangkari, sebagai pihak pengguna, akan menyewa lahan tersebut secara resmi dari Pemko Padang.

“Untuk urusan aset, itu kewenangan BPKAD. SPPG Bhayangkari akan menyewa tempat milik Pemko Padang untuk pembangunan fasilitas pemenuhan gizi,” jelasnya.

Pembangunan SPPG Bhayangkari ini dicanangkan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mencetak generasi penerus yang sehat dan cerdas. (*)