INGATLAH.COM – Pemandangan tak biasa tampak di halaman Kantor Polresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Selasa (11/11/2025) pagi.
Di tengah deretan belasan sepeda motor hasil kejahatan yang telah berhasil diungkap, tampak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, dengan senyum lebar menyerahkan bibit pohon kepada pemilik kendaraan.
Namun, bibit itu bukan sembarang hadiah. Ia menjadi simbol harapan baru bagi para korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini bisa kembali membawa pulang motornya meski untuk sementara waktu dengan status pinjam pakai.
“Bibit ini merupakan titipan dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dalam rangka mendukung program Green Policing,” ujar Kompol Bery.
“Untuk sepeda motor juga kami serahkan dengan status pinjam pakai sampai proses hukum tuntas. Semuanya gratis, tanpa biaya,” tambahnya.
Suasana hangat menyelimuti halaman kantor polisi itu. Para pemilik kendaraan yang sebelumnya kehilangan motornya tak dapat menyembunyikan rasa haru.
Mereka bukan hanya menerima kembali kendaraan yang pernah raib, tetapi juga sebuah simbol kecil kepedulian lingkungan.
Langkah humanis ini menjadi penutup dari keberhasilan besar tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang berhasil membongkar jaringan curanmor lintas wilayah.
Dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir, polisi meringkus enam pelaku, terdiri dari empat eksekutor utama dan dua penadah hasil curian.
Mereka adalah FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai pelaku utama. Sementara EJ alias Eko dan BS alias Bobby berperan sebagai penadah.
“Dari hasil pengembangan, sindikat ini sudah beraksi di 30 TKP berbeda di Kota Pekanbaru,” ungkap Kompol Bery.
“Empat laporan polisi menjadi dasar pengungkapan, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025.”
Komplotan ini diketahui kerap beraksi selepas waktu Magrib, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.
Dalam proses penangkapan, polisi bahkan harus mengambil tindakan tegas terhadap Fauzi otak sindikat yang juga residivis kasus serupa mengaku telah 28 kali beraksi di Kota Pekanbaru.
“FR kami beri tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia residivis dan pelaku utama yang sudah berulang kali beraksi, bahkan sempat viral di media sosial,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 sepeda motor hasil curian. Sebagian di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik dengan sistem pinjam pakai, tanpa pungutan biaya sepeser pun.
“Para pelaku utama kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun,” tegas Bery.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang langsung ke Polresta Pekanbaru.
“Silakan dicek. Jika benar miliknya, akan kami bantu pinjam pakai secara gratis sampai proses hukum selesai,” tutupnya.
Di halaman Polresta itu, deru mesin sepeda motor yang kembali menyala terasa seperti napas baru.
Sementara di tangan para korban, bibit pohon kecil menjadi lambang tumbuhnya harapan bahwa dari tindak kejahatan sekalipun, selalu ada ruang bagi kebaikan dan pembenahan.(*)





