INGATLAH – Seorang karyawan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, berinisial IM (29), diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah dasar, SM (8).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” kata Kapolres, Senin (10/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula saat pelaku memanggil korban dengan dalih ingin memberikan uang jajan.
Ketika korban menolak, pelaku diduga langsung menggendong dan membawa korban ke dalam kamar.
“Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku bahkan membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” jelas AKBP Agung.
Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Mengetahui perbuatan tersebut, keluarga korban langsung mengamankan pelaku.
Pada Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 WIB, pelaku diserahkan ke Polres Pasaman Barat guna menghindari amuk massa yang sudah mulai berkumpul di sekitar rumah keluarga korban.
“Pelaku sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengajak berdamai, namun keluarga korban menolak dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” tutur Kapolres.
Setelah diamankan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian sensitifnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar





