INGATLAH – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) memasuki tahapan akhir dalam proses penilaian tahunan.
KI Sumbar melaksanakan verifikasi faktual atau visitasi sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan menyasar lima badan publik di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Lima badan publik yang dikunjungi tim Monev meliputi lembaga pendidikan dan instansi vertikal, yakni Pengadilan Agama Kota Payakumbuh, Politeknik Pertanian Negeri Padang, SMA Negeri 1 Guguak, SMK Negeri 1 Payakumbuh, dan SMA Negeri 2 Payakumbuh.
Tim visitasi dipimpin langsung oleh Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, didampingi oleh verifikator Reza, serta anggota tim Monev Dekrio dan Yuhandra.
Mona Sisca menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan tahapan penentu sebelum puncak acara Anugerah KI Sumbar 2025.
Acara penghargaan tersebut dijadwalkan digelar pada pertengahan November mendatang di Kota Padang dan direncanakan akan dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat.
Komitmen dan Inovasi Pelayanan Informasi
Dalam kunjungan tersebut, Mona Sisca menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen badan publik dalam menjaga standar layanan informasi.
Hal ini tidak hanya berlaku selama masa penilaian Monev, tetapi harus diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami mengingatkan seluruh badan publik untuk terus berinovasi, baik dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), maupun dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Mona.
Ia berharap, badan publik yang berhasil meraih posisi tiga besar dalam penilaian Monev tahun ini dapat menjadi teladan dan menularkan semangat keterbukaan informasi kepada instansi lain, termasuk lintas sektor.
“Semoga peningkatan kualitas standar layanan informasi pada PPID di badan publik Bapak/Ibu tidak hanya saat musim penilaian Monev saja, tetapi benar-benar diterapkan secara permanen dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
KI Sumbar berharap proses Monev ini mendorong setiap instansi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi terwujudnya pemerintahan yang transparan. (*)





