INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), yang bertujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas dan upaya memperkuat kesadaran hukum dan mencegah praktik korupsi ditingkat pemerintahan desa.
Acara dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah dan diikuti oleh para kepala desa serta perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu.
Dalam pemaparannya, Zikrullah menjelaskan bahwa kegiatan Binmatkum merupakan salah satu program strategis Kejaksaan RI untuk menumbuhkan kesadaran bagi penyelenggara pemerintahan ditingkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menyengsarakan masyarakat. Pencegahannya harus dimulai dari tingkat bawah,” tegas Zikrullah.
Ia memaparkan bahwa tindak korupsi dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, korupsi sering terjadi karena lemahnya moral, etika, dan keimanan.
Sedangkan dari sisi eksternal, faktor ekonomi, tekanan kebutuhan hidup, serta ketidakpuasan terhadap penghasilan sering kali menjadi pemicu.
“Kita perlu menumbuhkan kesadaran untuk selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan menanamkan nilai kejujuran dan integritas, kita turut berperan dalam mencegah dan memberantas korupsi,” tuturnya.
Sementara, Camat Siak Hulu, Irwansyah turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Riau yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan aparatur desa saat ini.
“Kami berharap seluruh peserta benar-benar menyimak dan memahami materi yang disampaikan oleh tim penyuluhan Kejati Riau. Ini kesempatan berharga untuk memperluas wawasan hukum, terutama dalam hal pencegahan korupsi,” ujar Irwansyah.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana peserta diberikan ruang untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan seputar hukum desa, pengelolaan dana desa, serta bentuk-bentuk pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berharap aparatur desa di Siak Hulu semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas sehingga desa dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.





