INGATLAH.COM – Alex Satria, seorang ayah yang terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya, nekat mencuri sepeda motor milik warga akhirnya tidak dipenjarakan.
Kasus Alex kini resmi dihentikan setelah korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Keputusan penghentian penuntutan terhadap Alex diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan ekspos perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, pada Selasa (28/10).
Ekspos dipimpin langsung oleh Kajati Riau, Sutikno, didampingi Aspidum Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, dan tim jaksa fasilitator.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, tersangka Alex Satria dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Aksi itu terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Alex membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo yang diparkir di depan Toko Roti Baraya.
“Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” ujar Zikrullah, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah disetujui oleh Jampidum setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan kemanusiaan.
“Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,”
“Pertimbangan kami berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat.” tambah Zikrullah.
Setelah menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, pihak kejaksaan menilai perkara tersebut layak diselesaikan tanpa proses pengadilan.
“Setelah tersangka menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, kami menilai perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengungkapkan bahwa proses Restorative Justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat,” tutur Maruli.
Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan oleh keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya, Kejari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Artinya, Alex Satria dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya.
“Perdamaian itu berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan,” pungkas Maruli, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bengkalis.





