Pekanbaru

SPDP Kasus Narkoba Oknum Polisi Masuk Kejati Riau, Dua Jaksa Ditugaskan

×

SPDP Kasus Narkoba Oknum Polisi Masuk Kejati Riau, Dua Jaksa Ditugaskan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dua orang jaksa resmi ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengawal perkembangan penyidikan perkara narkotika dengan tersangka Bripka AS, oknum anggota Polda Riau berpangkat Brigadir Kepala yang diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Riau atas nama Bripka AS diterima pada 19 September 2025. “Atas SPDP tersebut, Kejati menerbitkan P-16 dengan menunjuk dua jaksa untuk mengikuti proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (25/9).

Bripka AS ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Dari jaringan yang dikendalikan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Bripka AS, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni Muhammad Rafi (MR), Ari Perdana (AP), dan Alwu Yuda (AY) di Dumai, Pekanbaru, dan Rokan Hilir pada 10–12 September 2025. Untuk tiga tersangka ini, SPDP telah lebih dulu diterima Kejati pada 17 September 2025. “Jadi ada dua SPDP, satu untuk tersangka AS dan satu lagi untuk MR, AP, dan AY,” jelas Zikrullah.

Baca Juga  Maling Motor di Masjid Saat Subuh, 2 Remaja Ditangkap Polsek Senapelan Pekanbaru

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Dari penangkapan Rafi, polisi mendapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari Bripka AS. Informasi itu ditindaklanjuti hingga akhirnya sang oknum polisi berhasil dibekuk.

Selain narkoba, penyidik turut menyita kendaraan serta beberapa telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba. “Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan ditangani Propam. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang, apalagi narkoba. Ini atensi Kapolda Riau,” tegasnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Mobil Pikap Bermuatan Telur Terbakar di Tol Pekanbaru - Bangkinang

Anom menambahkan, siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat maupun aparat, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Anggota sendiri pun tetap diproses,” ujarnya.

Ternyata, Bripka AS bukan kali pertama bermasalah. Ia pernah disidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.

“Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi. Sudah sering diingatkan, tidak ada ruang bagi polisi yang bermain dengan barang haram,” pungkas Anom.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus bukti bahwa perang melawan narkoba tidak mengenal kompromi, bahkan terhadap aparat penegak hukum sendiri.(*)