INGATLAH.COM – Penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga dari aspek ekonomi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus menelusuri dan menyita hasil kejahatan mereka.
“Kita harus memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari bisnis narkotika,” tegasnya.
Langkah Polda Riau bersama Polres Inhu dalam mengusut TPPU Mak Gadih dianggap sebagai bentuk ketegasan aparat terhadap jaringan narkoba yang selama ini beroperasi secara sistematis di daerah.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara Polri dan Kejaksaan, terutama setelah berkas perkara Mak Gadih dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan dalam waktu dekat.
Nurhasanah sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu pada Mei 2024, dan kini menghadapi ancaman tambahan hukuman berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan dua kasus besar yang menjeratnya, Mak Gadih disebut sebagai salah satu jaringan narkoba paling berpengaruh yang berhasil ditumpas di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Polda Riau berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya agar tidak hanya takut pada penjara, tetapi juga pada kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
“Memiskinkan bandar adalah bentuk nyata efek jera. Kami ingin masyarakat tahu, tidak ada keuntungan abadi dari bisnis haram ini,” tutup Kombes Putu Yudha.
Sebelumnya, Ingatlah.com memberitakan setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, gembong sabu asal Indragiri Hulu, Nurhasanah alias Mak Gadih (66), kini kembali berhadapan dengan hukum.
Ia akan segera disidang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyebut berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pun telah dilakukan oleh penyidik.
“Berkas perkara atas nama tersangka Nurhasanah sudah P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua di Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 oleh Satres Narkoba Polres Inhu di rumahnya di Desa Kuantan Babu.
Saat itu, polisi mengamankan 97 bungkus sabu dengan berat mencapai 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, Mak Gadih diketahui sudah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.
Keuntungan dari bisnis haram itu diduga digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatannya.
Atas instruksi Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penyidik melakukan penelusuran harta (asset tracking) dan menemukan berbagai aset mewah milik Mak Gadih.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 5,42 miliar, terdiri dari lima unit rumah dan ruko, kebun kelapa sawit 16 hektare, satu unit excavator Hitachi, serta mobil Honda CRV tanpa pelat nomor.
Kasus TPPU ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.(*)





